"Pasal 126 UU tersebut berbunyi, dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," terang Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 16/6).
DPD RI, lanjutnya, siap bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti pembentukan badan tersebut. Terlebih persoalan pangan adalah masalah fundamental bagi rakyat.
Lebih lanjut, Parlindungan berharap agar lembaga pangan tersebut jangan sampai menjadi lembaga yang tumpang tindih dengan kementerian.
"Badan pangan harus memainkan peran masing-masing, tanpa harus menggangu dan membuat kebijakan yang berbenturan," demikian Parlindungan.
[sam]
BERITA TERKAIT: