DPD Desak Pemerintah Bentuk Badan Pangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 16 Juni 2015, 17:29 WIB
rmol news logo . Pemerintah harus membentuk badan pangan nasional demi menata persoalan pangan di Indonesia. Badan pangan nasional merupakan amanat yang tertuang dalam  UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Pasal 126 UU tersebut berbunyi, dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," terang Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba  di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 16/6).

DPD RI, lanjutnya, siap bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti pembentukan badan tersebut. Terlebih persoalan pangan adalah masalah fundamental bagi rakyat.

Lebih lanjut, Parlindungan berharap agar lembaga pangan tersebut jangan sampai menjadi lembaga yang tumpang tindih dengan kementerian.

"Badan pangan harus memainkan peran masing-masing, tanpa harus menggangu dan membuat kebijakan yang berbenturan," demikian Parlindungan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA