"Peran dewan sangat penting dalam mengawasi sejauh mana perusahaan melaksanakan kewajibannya dalam pengelolaan tambang," kata Anggota Komisi VII DPR RI Joko Purwanto di Jakarta, Minggu (14/6)
Dalam kunjungan ke Kalteng, kata politisi PPP ini, Panja Minerba Komisi VII melihat sejauh mana kepatuhan perusahaan tambang terhadap undang-undang Minerba. Khususnya pasal 169 yang berbunyi, Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.
Ketentuan yang tercantum dalam pasal KK PKP2B sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.
Hasilnya, kata dia, dari 15 perusahaan yang memegang PKP2B di Kalteng terdapat delapan pemegang PKP2B yang telah menandatangani MoU penyesuaian PKP2B yakni PT. Asmin Bara Bronang, PT. Asmin Bara Jaan, PT. Asmin Koalindo Tuhup, PT. Batubara Duaribu Abadi, PT. Bharinto Ekatama, PT. Marunda Graha Mineral, PT. Multi Tambangjaya Utama dan PT. Suprabari Mapanindo Mineral. Sedangkan sisanya, kata Joko belum menandatangani.
"Panja juga menemukan bahwa adanya keterlambatan dalam penandatanganan MuU penyesuaian PKP2B antara Pemerintah dan pemegang PKP2B yang baru dapat ditandatangani pada tahun 2015," sebut dia.
Artinya selama enam tahun sejak UU Minerba disahkan, kata dia perusahaan mau menandatanginya.
Dia menyebut, alotnya perundingan dan sulitnya menyepakati enam isu-isu strategis dalam penyesuaian PKP2B tersebut yang melibatan para pihak.
Untuk itu, kata dia, Panja Minerba DPR memutuskan bagi pemegang PKP2B yang telah menandatangani MoU penyesuaian PKP2B, penandatanganan amandemen PKP2B tersebut harus mendapat persetujuan DPR. Alasannya, dalam aturan UU Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
Selain itu, kata dia, Panja Minerba menemukan tujuh pemegang PKP2B tersebut dipimpin oleh satu orang Direktur, hal ini merupakan bentuk pelanggaran UU Perseroan Terbatas dan terancam pidana. Terhadap permasalahan tujuh pemegang PKP2B yang tidak punya niat baik untuk melakukan penyesuaian terhadap UU Minerba, kata di, Panja Minerba menyepakati untuk mencabut tujuh Kontrak pemegang PKP2B tersebut dan wilayahnya dikembalikan pada negara menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) sesuai amanat UU Minerba.
Terakhir, Joko berjanji, dewan akan serius dalam panitia kerja untuk menelusuri seluruh PKP2B di seluruh Indonesia yang bermasalah dalam perizinan di belakangnya.
"Kami tidak takut dan hadapi demi menyelamatkan aset bangsa dan pembenahan tata kelola pertambangan Minerba. Sehingga lahan tambang tidak lagi dikuasai tambang karena merasa dekat dengan penguasa tapi ujung-ujungnya tidak lebih dari calo lahan tambang," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: