Shock Therapy, Pembunuh Angeline Didor Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 11 Juni 2015, 22:08 WIB
Shock Therapy, Pembunuh Angeline Didor Saja
RMOL. Peristiwa yang dialami Angelina, bocah delapan tahun yang sebelumnya dikabarkan hilang tetapi ternyata telah dibunuh secara sadis, harus dijadikan momentum untuk menyatakan perang terhadap segala macam bentuk kekerasan terhadap anak.

"perlu shock therapy untuk menyadarkan siapapun di Indonesia bahwa kekerasan terhadap anak apalagi sampai menghilangkan nyawa adalah kejahatan luar bisa, sama seperti korupsi dan terorisme. Saya harap, siapapun pembunuh Angeline dihukum mati saja. Di dor saja," ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (11/6).

Berdasarkan autopsi tim forensik, sebelum menghembuskan nafas terakhir, Angelina mengalami berbagai penyiksaan mulai dari fisik, seksual, dan psikologis. Bahkan dari pengakuan Agus, satpam rumah Margriet (ibu angkat Angelina) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia juga melakukan pemerkosaan terhadap Angelina sebelum membunuhnya. Bahkan setelah menjadi  jasad, Angeline masih disetubuhi oleh pelaku.

"Lengkap siksaan yang dialami bocah malang ini. Bahkan setelah tak bernyawa dia masih disiksa. Hati siapa yang tidak patah," ujar Fahira.

"Saya mohon kepada kepolisian, jaksa, dan hakim, jeratlah pelaku dengan pasal berlapis. Beri kami harapan bahwa negara hadir melindungi anak-anak. Beri peringatan kepada orang-orang di luar sana bahwa tidak ada tempat untuk orang-orang biadab penyiksa dan pembunuh anak di negeri ini," ujar senator asal Jakarta ini.

Menurut Fahira, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia karena sebagian besar masyarakat masih belum memandang kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Padahal, Indonesia sudah punya UU Perlindungan Anak sejak tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi yang terbukti melanggar.

Walau sudah ada regulasinya, tambah Fahira, kekerasan fisik, seksual, dan psikologis terhadap anak dengan berbagai macam cara meningkat tiap tahun. Bahkan banyak pelaku kekerasan terhadap anak ternyata adalah orang-orang terdekatnya.

"Sekali lagi saya sampaikan, kita perlu bluperint perlindungan anak untuk merevolusi mental masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak terutama fisik dan seksual adalah kejahatan luar biasa," katanya.

"Saya juga sudah sampaikan berkali-kali kepada DPR dan pemerintah, segeralah merevisi UU Perlindungan Anak, untuk mengubah hukuman maksimal 15 tahun menjadi hukuman mati bagi pelaku kekerasan anak yang sadis seperti kasus Angeline," demikian Fahira yang juga Ketua Yayasan Abadi (Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri) ini.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA