Jaksa KPK menduga tim pengacara Suroso sengaja membuat sidang tertunda sebagai siasat sehingga persidangan gugatan praperadilan atas status tersangka yang dikalungkan KPK bisa tetap berjalan.
"Kalau itu memang maunya dan mungkin iya, yang disampaikan didepan kan (terdakwa) ingin praperadilan selesai dulu tapi hakim kan tetap membuka sidang," ujar jaksa KPK Avni Carolina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/6).
Meski demikian Avni tidak khawatir karena surat dakwaan terhadap Suroso belum dibacakan, lalu persidangan perkara di Tipikor harus menunggu sidang praperadilan selesai.
"Sidang sudah dibuka, berarti perkara sudah mulai dibacakan," katanya.
Bahkan Avni mengatakan dengan sudah mulai dibukanya sidang di Pengadilan Tipikor, maka itu berarti perkara sudah mulai diperiksa. Dengan begitu seharusnya hakim praperadilan menggugurkan praperadilan yang diajukan Suroso.
"Iya (harusnya hakim gugurkan praperadilan)," demikian Avni.
Suroso ditetapkan tersangka diduga menerima suap dari Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim sebesar 190 ribu dolar AS. Suap diberikan terkait penunjukkan perusahaan pemasok zat aditif tetraethyl lead (TEL) untuk bahan bakar.
Suap diterima Suroso dengan maksud agar dia menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia/pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005.
[dem]
BERITA TERKAIT: