Kapal Ilegal Asal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 08 Juni 2015, 23:56 WIB
Kapal Ilegal Asal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka
Kapal Ilegal Malaysia: PSDKP
rmol news logo . Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP-RI) kembali menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) asal Malaysia, di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka, pada Minggu (7/6) kemarin.

Penangkapan dilakukan atas KM. PPF 279 (51 GT, ABK 3 orang WNA Thailand dan 2 orang WNA Myanmar), karena diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI (WPP-NRI) menggunakan alat penangkap ikan terlarang trawl dan tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah RI.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Laksda TNI (Purn) Asep Burhanudin di Jakarta, Senin (8/6).

Asep mengungkapkan KM. PPF 279 yang membawa ikan sebanyak ± 1.000 kg ikan campur, ditangkap oleh KP. Hiu Macan Tutul 002 yang dinakhodai oleh Samuel Sandi saat melaksanakan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Selat Malaka.

"Kapal tersebut selanjutnya dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," ungkap Asep dalam rilisnya.

Asep menambahkan, KM. PPF 279 tersebut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dengan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 3/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 20 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA