PEMILIHAN PANGLIMA TNI

Jenderal TB Hasanuddin Luruskan Pernyataan Andi Widjajanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 04 Juni 2015, 13:11 WIB
Jenderal TB Hasanuddin Luruskan Pernyataan Andi Widjajanto
tb hasanuddin/net
rmol news logo . Pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjanjanto bahwa pemilihan panglima TNI yang akan datang sangat tergantung kepada politik pertahanan negara perlu diluruskan.

"Sebab politik pertahanan negara sesungguhnya tidak mengatur soal pemilihan panglima TNI," kata anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 4/6).

TB Hasanuddin menjelaskan, politik pertahanan negara sangat jelas diurai rinci dalam UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara. UU ini terdiri dari 9 Bab dan 29 pasal. Dan hingga saat ini, UU Pertahanan Negara belum pernah diamandemen.

"Jadi masih tetap sama sejak tahun 2002," tegas TB Hasanuddin lagi.

TB melanjutkan bahwa pemilihan panglima TNI dapat mengacu pada UU 34/2004 tentang TNI, khususnya pasal 13 ayat 4. Dalam ayat itu disebutkan bahwa jabatan panglima sebagai mana dimaksud pada ayat 3  dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

"Kami sepakat,  semuanya akhirnya sangat tergantung kepada Presiden sebagai pemegang hak prerogatif , tapi kami yakin hak prerogatif itu akan dijalankan berdasarkan pada UU yang berlaku," demikian TB Hasanuddin. [ysa]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA