Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin kepada Kantor Berita politik RMOL, Rabu (3/6).
Jelas Kang TB sapaan akrabnya, sesuai dengan Pasal 13 ayat 4 UU No 34/2004 tentang TNI dijelaskan bahwa Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan, dan dapat dijabat secara bergantian.
"Mengacu pada pasal di atas, kalau sebelumnya dijabat oleh Laksamana TNI Agus Suhartono (AL) kemudian diserahterimakan kepada Jenderal TNI Moeldoko (AD), maka giliran berikutnya adalah Kasau sekarang ini (Marsekal TNI Agus Supriatna)," ujarnya.
Kemudian, lanjut Kang TB, mengacu pada Pasal 13 ayat 2, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Dan dalam Pasal 13 ayat 6 disebutkan, calon Panglima TNI disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.
Dilihat dari aturan di atas, dan faktanya bahwa DPR akan reses mulai tanggal 10 Juli sampai awal Agustus, maka 20 hari sebelum tanggal 10 Juli atau paling lambat tanggal 19 Juni, Presiden Joko Widodo, kata Kang TB, sudah harus menyerahkan nama calon Panglima TNI ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan.
"Dengan jadwal ini maka pelantikan Panglima TNI dapat dilaksanakan pada akhir Juli, sebelum Panglima TNI lama masuk masa pensiunnya pada 1 Agustus," demikian mantan Sekretaris Milite ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: