Wasekjen DPP Partai Demokrat itu menjabarkan bahwa pengawasan harus berfokus pada potensi penggunaan fasilitas publik dalam pilkada. Hal ini, lanjutnya, biasa dilakukan oleh calon petahana dalam sebuah pilkada.
"Pertama itu harus ada pengawasan kepada mereka yang berpotensi menggunakan fasilitas publik untuk pilkada," ujarnya usai diskusi bertajuk 'Madrasah Anti Korupsi: Korupsi dan Pilkada Langsung' di STIE Ahmad Dahlan, Ciputat, Tangsel (Selasa, 2/6).
Pengawasan kedua yang tak kalah pentingnya, lanjut Ikhsan, adalah pelaporan harta kekayaan. Pelaporan harta kekayaan harus dibuat oleh calon wali kota dengan setransparan munkin. Pasalnya, jika dikemudian hari ditemukan di lapangan ada harta lebih, maka hal itu bisa diproses panwaslu. Terlebih, jika kekayaan yang tidak dilaporkan itu digunakan untuk pemenangan pemilu.
Kedua pengawasan bagaimana beritikad baik kalau dy melaporkan harta kekayaan kalau dilapangan didapatkan lebih itu potensi utk pemenangan pilkada harus diproses,
"Dua hal itu harus dikedepankan. Dalam hal ini, panwaslu, kepolisian, dan keamanan harus proaktif," katanya sambil bergegas pergi.
[dem]
BERITA TERKAIT: