Menteri Khofifah Buka Empat Alasan Mengapa Lokalisasi Prostitusi Tak Dilegalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 01 Juni 2015, 06:45 WIB
Menteri Khofifah Buka Empat Alasan Mengapa Lokalisasi Prostitusi Tak Dilegalkan
khofifah/net
rmol news logo . Ada empat masalah fundamental di balik prostitusi, yaitu perbudakan, tindak kejahatan, eksploitasi, serta perdagangan manusia. Karena itulah, hukum Indonesia (KUHP) tidak melegalkan dan membenarkan lokalisasi prostitusi.
 
Demikain disampaikan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Karena itu pula, lanjutnya, posisi perempuan mesti diberdayakan dan dibangun kemandirian, terutama di bidang ekonomi. Salah satunya, melalui Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

"Para perempuan mesti diberdayakan dan dibangun kemandirian, terutama di bidang ekonomi dan di Kementerian Sosial (Kemensos) dengan program UEP dan KUBE," kata Khofifah dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 1/6).

Menurut Khofiah, ada tiga tugas Kemensos terkait penanganan perempuan bekas lokalisasi prostitusi sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Yyaitu memberikan bantuan UEP, menyiapkan tiket pulang kampung, serta  memberikan jaminan hidup (Jadup) selama dua bulan.

 "Tiga tugas Kemensos tersebut, terus dilakukan dengan berbagai pemberdayaan bagi bekas para perempuan lokalisasi di seluruh Indonesia," demikian Khofifah. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA