"Di sisi lain, lembaga keuangan mikro yang mau memberikan pendanaan justru mencekik para pelaku UMKM. Sehingga usaha mereka itu terbelit dari kemiskinan satu dan yang lain. Jadi ada lingkaran setan," kata anggota Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun, menegaskan sikap Fraksi PG atas RUU RPenjaminan.
Menurut Misbakhun, perlu payung hukum kuat dalam bentuk RUU Penjaminan untuk melindungi pelaku UMKM, yang mengatur beberapa hal. Diantarannya, pertama, agar pemerintah bisa menunjuk lembaga penjamin pelat merah untuk pelaksanaan kegiatan penjaminan bagi program-program pemerintah. Kedua, pengaturan tentang perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah yang bisa menggunakan jasa agen penjamin, dan perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah itu harus tercatat di asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia.
Ketiga, keharusan bagi lembaga penjamin menjadi anggota asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia. Keempat, profesi penyedia jasa bagi lembaga penjamin wajib mendapatkan sertifikasi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar pada Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kelima, perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah wajib menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) pada industri penjaminan. Keenam, penyelesaian sengketa antara perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah dengan penerima jaminan dan pihak terjamin dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan atau pengadilan.
"Dengan ini, diharapkan RUU Penjaminan sebagai payung hukum keberadaan UMKM akan benar-benar melindungi pelaku UMKM. UMKM adalah aset besar perekonomian di Indonesia. Karenanya, mereka harus dilindungi melalui RUU Penjaminan," demikian Misbakhun, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR (Rabu, 27/5).
[ysa]
BERITA TERKAIT: