
. Lelang jabatan eselon 1 dan II di kementerian dan lembaga, yang mengacu pada UU 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menuai kontroversi. Hal ini bukan semata karena Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelaksanaan UU ASN belum ada, juga karena dinilai UU ini sendiri bagian dari liberealisasi pemerintahan.
Menurut Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno-Hatta (IEPSH), M. Hatta Taliwang, UU ASN ini menandai era dimulainya liberalsiasi dan privatisasi pemerintahan. Munculnya lembaga otonom dan independen KASN yang memayungi seluruh aparat pemerintahan merupakan bentuk otonomisasi aparatur negara.
"Liberalsiasi pemerintahan akan menjadi pintu masuk bagi pemilik modal asing, pengusaha besar dan oligarki dalam mencengkram pemerintahan dan negara," kata Hatta beberapa saat lalu (Rabu, 27/5).
Menurut Hatta, lelang jabatan ini sejak awal menimbulkan kekhawatiran baik dari kalangan PNS maupun masyarakat. Bagi kalangan PNS sendiri lelang jabatan merupakan penghancuran karier mereka. Belum lagi dalam kasus lelang jabatan di Kementrian Keuangan persyaratan bagi kalangan PNS sendiri lebih berat dibandingkan dengan Non PNS.
"Sementara masyarakat yang menganggap bahwa lelang jabatan hanya akan menjadi ajang bagi bagi jabatan diantara Partai Koalisi pendukung Presiden terpilih," demikian Hatta.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: