"Hari ini sudah ada putusan sela PTUN yang menerima permohonan kita. Semuanya tidak boleh bergerak sampai ada keputusan inkrah," kata La Nyalla dalam talkshow di salah satu stasiun televisi swasta nasional, Senin (25/5).
Dalam putusan sela, hakim PTUN memutuskan menerima gugatan yang dimohonkan PSSI. Dalam putusannya hakim menyatakan Surat Keputusan Menpora Imam Nahrawi soal pembekuaan PSSI ditunda hingga ada putusan pengadilan.
Merujuk hal itu, kata La Nyalla mengingatkan, maka Kemenpora saat ini tidak bisa mengotak-atik SK pembekuan PSSI. Revisi ataupun pencabutan terhadap SK pembekuan PSSI tidak bisa dilakukan hingga keluar putusan tetap.
"Sebaiknya (Kemenpora) mengikuti putusan itu," imbuh dia.
Sebaliknya, La Nyalla memperingatkan Kemenpora untuk menunggu putusan selanjutnya dari PTUN. Dia menegaskan akan menerima apapun nanti keputusannya. Begitu pun sebaliknya, Kemenpora juga harus bisa menerima.
"Kalau pengadilan menetapkan SK pembekuan ada, kita hormati. Tapi kalau tidak ada, tentu secara otomatis tidak berlaku," demikian La Nyalla.
Rencana revisi SK pembekuan PSSI mengemukan usai pertemuan mediasi antara Kemenpora dan PSSI oleh Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, pagi tadi. JK meminta Menpora mencabut pembekuan PSSI, namun akhirnya opsi kompromistis yang diterima Kemenpora adalah merevisi SK pembekuan PSSI.
[dem]
BERITA TERKAIT: