DPR Papua Harus Gandeng BMP untuk Susun Perdasus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 23 Mei 2015, 20:56 WIB
DPR Papua Harus Gandeng BMP untuk Susun Perdasus
wilfa/net
rmol news logo . Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keberadaan kursi adat merupakan cantolan hukum dari Otonomi Khusus. Maka secara legal, fahwa fraksi adat 14 kursi di dalam parlemen atau DPR Papua bertujuan mewakili lima wilayah adat yang ada di Papua.

"Karna itu, DPRP harus gandeng BMP untuk menyusun Perdasus," ungkap Ketua Barisan Merah Putih(BMP) DKI Jakarta, Willem Frans Ansanay, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 23/5).

Menurut Wilfa, Willem disapa, keberadaan fraksi adat 14 kursi merupakan cantolan hukum dari otsus Papua dan putusan MK tahun 2010. Dan termasuk pernyataan KPU bahwa kursi adat bukan wilayahnya karena sudah jelas diatur melalui Perdasus, jelas menambah cantolan hukumya.

"Jadi DPRP sudah tidak perlu mencari-cari alasan cantolan hukumnya, di atas sudah jelas," kata Wilfa, sambil mengatakan DPR Papua harus rendah hati belajar dari DPR Papua Barat.

"Janganlah orang Papua sendiri yang membatasi hak-hak adat orang asli papua hanya untuk kepentingan politik semata. Dan, Janganlah halangi orang asli Papua untuk maju dan sejahtera di tanah Papua," ungkapnya.

Wilfa mengatakan bahwa ia tidak percaya lagi kepada partai politik. Ia hanya meminya agar masyarakat asli Papua mengekspresikan diri di dalam kursi otsus yang sudah diperjuangkan dan mendapat persetujuan pemerintah tentang fraksi otsus.

"Perdasus itu amanat putusan MK. Perdasus itu ibarat kertas putih kosong yg tinggal ditulis apa maunya orang asli Papua. Tinggal tulis wakil 5 wilayah adat dan BMP, fraksi adat dan lain-lain yang dianggap penting bagi kesejahteraan orang asli papua. Jika DPRP tidak paham menyusun Perdasus dan masih bingung mencari cantolan hukumnya, DPRP harus gandeng BMP," demikian Wilfa. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA