Demikian disampaikan Sekjen Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham), Rozaq Asyhari, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 21/5).
"Kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap manusia sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 1 Universal Declaration of Human Right. Sebagai bagian dari masyarakat dunia, Myanmar seharusnya menghormati dan menjalankan instrument internasional tersebut," ungkap Rozaq Asyhari.
Rozaq Asyhari, yang sedang mengikuti pertemuan pegiat kemanusian dalam forum South East Asean Humanitarian (SEAHUM) di Kuala Lumpur, juga mengkritisi peran ASEAN dalam persoalan etnis Rohingya yang sangat minim. Padahal dalam sebulan ini, kurang lebih tiga ribuan etnis rohingya terdampar di Malaysia dan Indonesia, namun belum ada upaya dari Negara-negara anggota ASEAN untuk mendesak Myanmar untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Padahal dalam piagam ASEAN prinsip-prinsip mempromosikan perdamaian ataupun melakukan penegakan hukum internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia," demikian Rozaq Asyhari.
[ysa]