Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KSAD: Anggota TNI Tak Bisa Jadi Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 19 Mei 2015, 22:23 WIB
KSAD: Anggota TNI Tak Bisa Jadi Penyidik KPK
ilustrasi
rmol news logo Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak bisa menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalau tetap dipaksakan, akan melanggar UU.

Hal itu ditegaskan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Gatot Nurmantyo  usai memberikan pengarahan dan pelepasan prajurit di Mako Batalyon Infanteri (Yonif) 527 Lumajang, Jawa Timur, Selasa (19/5).

"Kalau TNI masuk ke KPK bisa dinilai melanggar undang-undang. Karena hanya sembilan lembaga saja yang bisa menjadi penyidik KPK di antaranya BIN, Polri, dan Kejaksaan, sedangkan TNI tidak masuk," katanya.

Menurut dia, anggota aktif TNI yang masuk ke lembaga antirasuah itu harus mengajukan pensiun dini, sehingga menanggalkan korps TNI AD dan sudah menjadi warga sipil.

"Kalau dia sudah berganti status menjadi warga sipil, itu lain ceritanya karena ia bukan lagi anggota TNI," tuturnya, seperti dilansir Antara.

Kalau dipaksakan TNI masuk menjadi penyidik di KPK, lanjut dia, aturan perundang-undangannya harus diubah karena keterlibatan TNI dalam membantu tugas KPK harus diatur melalui undang-undang.

Ia menjelaskan anggota TNI AD yang memiliki kemampuan untuk menjadi penyidik biasanya berasal dari Polisi Militer (POM) TNI, namun sejauh ini penyidik POM hanya menangani kasus-kasus kejahatan kriminal biasa yang dilakukan anggota.

"KPK memiliki tugas yang sangat luas dan khusus, sehingga penyidik TNI belum siap dan perlu adaptasi yang lama untuk menjadi penyidik lembaga antirasuah itu," paparnya.

Wacana pelibatan anggota TNI dalam operasional KPK muncul, setelah Polri mengancam akan menarik para penyidiknya dari KPK. Desakan itu menguat setelah Polri mengriminalisasikan sejumlah pemimpin dan penyidik KPK. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA