Dewan Segera Tindaklanjuti Temuan Angket untuk Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 17 Mei 2015, 12:20 WIB
Dewan Segera Tindaklanjuti Temuan Angket untuk Ahok
Prasetyo Edi Marsudi/net
rmol news logo . Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi akan menindaklanjuti hasil kesimpulan Panitia Hak Angket yang didiamkan sejak awal April silam.

Pada 6 April lalu, Panitia Hak Angket DPRD DKI telah memutuskan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah. Yaitu melanggar UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 23/2014 tentang Penggunaan Informasi, dan pelanggaran etika dan norma menyebarkan fitnah anggota DPRD dengan menyatakan, bahwa dewan perampok uang rakyat.

Politikus yang akrab disapa Pras itu akan segera membawa rekomendasi angket ke rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) Selasa lusa (19/5), selanjutnya Rabu dihari (20/5) mengadakan rapat badan musyawarah (Bamus).

Agendanya, apakah melanjutkan temuan awal tentang pelanggaran yang dilakukan Gubernur Ahok ke hak menyatakan pendapat (HMP) atau tidak dan menyusun jadwal paripurna terkait.

"Agenda ini harus dilanjutkan, ya, sesuai dengan konstitusi," ujar Pras seperti dikabarkan RMOL Jakarta, Minggu (15/5).

Kendati demikian, sekretaris DPD PDIP DKI itu ingin, dewan nantinya hanya memberi teguran ke Ahok, meski angket menyimpulkan eks bupati Belitung Timur itu melanggar UU terkait penyerahan APBD 2015 ke Kemendagri dan masalah etika.

"Saya pribadi tidak ingin ada kegaduhan politik di Jakarta. Pokoknya, kami di DPRD DKI ingin kerja, kerja dan kerja untuk warga DKI," tukas Pras. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA