Dalam menyampaikan idenya, kadang-kadang Rudi Lombok, begitu ia disapa, juga mengkritik sikap, langkah atau kebijakan pemerintah setempat. Rudi menilai beberapa langkah dan sikap pemerintah itu justru bisa menghambat pariwisata Lombok sendiri. Rudy juga beberapa kali mengkritik sikap pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilainya kurang kreatif.
Atas beberapa postingannya ini, kini Rudy ditahan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Rudi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencemarkan nama baik Kepala Badan Promosi Parwisata Daerah (BPPD) NTB.
"Sungguh ironis nasib adik kelas saya saat duduk di bangku SMA Negeri I Mataram Saudara Rudy Lombok yang harus mendekam di balik jeruji Polda NTB," kata tokoh nasional asal Lombok, Lalu Mara Satria Wangsa, Jumat malam (15/5).
Lalu Mara mengingatkan, kasus Rudi adalah delik aduan. Rudy dituduh telah mencemarkan nama baik Ketua BPPD Provinsi NTB melalui tulisan-tulisannya di akun pribadi atau grup di
facebook.
"Sebuah kritik yang berdasarkan fakta bukanlah pembunuhan karakter yang berujung pada pencemaran nama baik. Risiko atau konsekuensi orang menjabat yang menggunakan APBN/APBD adalah kritik. Karena dicintai, kalau dianggap angin lalu ya pasti tidak dikritik!" tegas Lalu Mara.
Meski demikian, Lalu Mara menghormati proses hukum. Namun ia percaya kebenaran tak bisa dikalahkan.
"Tapi yang menjadi pertanyaan saya, pantaskah Rudy ditahan karena alasan dikuatirkan menghilangkan alat bukti? Ini delik aduan Pak Polisi. Dan lagi Rudy bukanlah seorang maling, dia praktisi parawisata yang ingin daerahnya maju. Yang harus ditahan itu maling-maling, rampok-rampok Pak Polisi!" tegas Lalu Mara.
[ysa]
BERITA TERKAIT: