Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penelantaran Anak, 'Gelar' Darurat Indonesia Bertambah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 15 Mei 2015, 17:52 WIB
Penelantaran Anak, 'Gelar' Darurat Indonesia Bertambah
maneger nasution
rmol news logo Penelantaran lima anak oleh kedua orang tuanya yang tinggal di Cibubur, Bekasi, mengejutkan publik Indonesia. Kasus ini semakin menyempurnakan lima gelar darurat bangsa ini.

"Yaitu darurat korupsi, narkoba, pornografi/aksi/prostitusi, HAM, dan darurat anak," ucap Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, dalam keterangannya petang ini (Jumat, 15/5).

Agar hal tersebut tak kembali terulang, dia menegaskan, kurikulum smart parenting harus masuk dalam sistem pendidikan nasional. "Kasus-kasus penelantaran anak yang muncul, selalu berawal dari kesalahan pola asuh di rumah tangga," ungkapnya

Kedua, perlu optimalisasi sosialisasi UU Perlindungan Anak kepada publik. Sehingga publik mengetahui kewajiban dan haknya ketika berumah tangga, utamanya terhadap anak.

Ketiga, mendorong partisipasi aktif publik untuk meningkatkan kepedulian lingkungan yang tidak ramah anak. Peran serta itu setidaknya dengan melaporkan kepada kepala lingkungan masing-masing dan pihak berwajib terdekat manakala melihat ada perlakuan yang tidak ramah anak di lingkungannya.

"Inilah salah satu cara mendobrak gegar budaya yaitu budaya permisiv masyarakat. Tidak mustahil kasus itu adalah gejala gunung es," jelasnya.

Keempat, dia mendorong negara khususnya penegak hukum untuk menuntaskan setiap kasus penelantaran anak secara tuntas dan profesional.

"Ada baiknya diberlakukan pemberatan hukuman bagi pelaku untuk penjeraan, di samping pidana umum, juga pidana anak dan pidana pelanggaran HAM khususnya hak anak," demikian Maneger Nasution.

Pasangan suami istri tersebut, Utomo Perbowo dan Nur Indria, sudah diamankan Kepolisian. Keduanya dijerat UU 35/2014 Pasal 76 b mengenai penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 100 juta. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA