Ke-16 WNI yang berasal Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dan Batam, Provinsi Kepulauan Riau itu dituduh terlibat dalam penggelapan uang Perusahaan Casino Judi Online Dai Long Co. Ltd di Chrey Village, Provinsi Kandal, Kamboja (80-90 KM dari Phnom Penh), tempat mereka bekerja.
Penahanan mereka sebagai dalil atas pencurian uang sebesar Rp 2,1 miliar yang dilakukan oleh WNI lainnya atas nama Jefry Sun. Jefry Sun sendiri telah melarikan diri dan sedang dalam pencarian oleh pihak kepolisian Chrey Thom yang saat ini menangani kasus tersebut.
Mengetahui adanya transaksi mencurigakan tersebut, namun mereka tidak berani menyampaikan kepada pimpinan perusahaan. Belum diketahui secara pasti kenapa mereka takut melapor ke atasan mereka.
Saat ini, ke-16 WNI yang masih berusia 20-an tahun itu sedang ditampung di shelter perusahaan, namun tidak disekap atau disandera. Mereka mendapatkan perlakuan yang wajar.
Rencananya, pada tanggal 18 Mei 2015, para WNI itu akan diserahkan kepada kepolisian di Phnom Penh untuk proses hukum lebih lanjut.
Berikut 16 WNI yang ditahan di Kamboja itu. Candra Lim (25); Johny (22); Sukandi (21); Hendra (22); Handy (21); Rusdi Yanto (23); Yanto (25); Teddy (22); Yang Yang (25); Ade Hengky Putra (21); Ade Gusrianto (20); Winson Fernandho (19); Sedy (22); Wisely (22); Toni (20); dan Swandi Sofyan (22).
[rus]
BERITA TERKAIT: