Hal ini diketahui dari survei opini publik yang dilakukan Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai KOPI) terhadap 450 responden di Jabodetabek selama sepekan terakhir bulan April lalu.
Survei tersebut memiliki
Margin of Error plus dan minus 4,62 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Menurut Jurubicara Kedai Kopi, Hendri Satrio, ketika memaparkan hasil survei di Kedai Tjikini, Jakarta, Minggu siang (10/5), responden yang dijadikan
sample dipilih secara acak (
probability sampling) dan menggunakan metode
sample acak bertingkat (
multistage random sampling) dan memperhatikan proporsi antara jumlah sample dengan jumlah pemilih di setiap kota.
"Unit
sampling primer survei atau PSU dalam survei ini adalah kelurahan. Jumlah responden masing-masing PSU adalah 10 orang yang tersebar secara proporsional di 45 kelurahan terpilih di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi," ujar Hendri Satrio.
Dalam survei Kedai Kopi menanyakan opini responden terhadap enam kebijakan strategis pemerintah di bidang ekonomi. Keenam kebijakan itu adalah, naik-turun harga BBM, impor beras, kenaikan tarif dasar listrik, kenaikan harga gas, reformasi pajak-bea cukai, dan posisi anggota tim sukses di BUMN.
Hanya reformasi pajak dan bea cukai yang diapresiasi publik dengan tingkat apresiasi 57,1 persen.
Adapun lima kebijakan ekonomi lainnya mendapatkan nilai merah. Kenaikan harga gas paling direspon negatif yakni 92 persen, diikuti kenaikan TDL (90 persen), naik-turun harga BBM (83,6 persen), impor beras (78,9 persen), dan posisi tim sukses di BUMN (65,6 persen).
"Dapat dikatakan, reformasi pajak dan bea cukai ini ibarat hujan yang turun di musim panas. Cukup menyegarkan," ujar Hendri Satrio yang juga dosen Universitas Paramadina.
Hendri Satrio juga mengatakan, publik perlu membantu program Kementerian Keuangan meningkatkan pendapatan sektor pajak, karena bagaimanapun sampai saat ini sektor pajak masih menjadi pintu masuk utama pendapatan negara.
Bulan April lalu, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengenalkan motto baru kementerian yang dipimpinnya dalam memompa pendapatan sektor pajak, "
reach the unreachable, touch the untouchable".
Kementerian Keuangan juga memberlakukan
sunset policy atau penghapusan sanksi administrasi bagi keterlambatan membayar pajak.
[dem]
BERITA TERKAIT: