Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Asep Burhanudin mengatakan, penangkapan atas dua kapal berbendera Vietnam, yaitu KM. BV 92443 TS (± 100 GT, 11 orang ABK WNA Vietnam), dan KM. BV 92442 TS (± 80 GT, 3 orang ABK WNA Vietnam) dilakukan oleh KP Hiu Macan Tutul 002 dengan Nakhoda Samuel Sandi Rundupadang, di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Tiongkok Selatan (koordinat 060 09’ 631" LU-1060 11’ 004" BT), pada 30 April 2015 lalu.
"Kedua kapal itu telah menangkap sebanyak ± 5.000 kg ikan campuran," terang Asep di Jakarta, Selasa, (5/5).
Sementara itu, pada tanggal 2 Mei 2015 KP Hiu Macan 001 dengan Nakhoda Samson juga berhasil menangkap satu KIA berbendera Thailand KM Laut Natuna 12 (± 163 GT, 12 orang ABK WNA Thailand), di perairan ZEEI, sekitar Kepulauan Natuna.
Asep menjelaskan, ketiga kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa memiliki dokumen perijinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarang trawl.
Hal ini diduga melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 20 miliar.
Selanjutnya, kapal dan tersangka dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
"Sedangkan terhadap ABK non tersangka akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses pemulangan (deportasi) ke negara asal," demikian Asep.
[rus]
BERITA TERKAIT: