"Dalam konteks penyidik itu independen, (perintah Jokowi) itu intervensi," kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional, M. Nasser dalam talkshow di salah satu stasiun televisi swasta nasional, petang tadi (Senin, 4/5).
Menurut dia, keputusan menahan Novel merupakan hak penyidik. Penyidik yang tahu kebutuhan penahanan dilakukan.
Di sisi lain, dia berpadangan sikap Jokowi tersebut dapat dibenarkan. Karena institusi kepolisian berada di bawah presiden, maka sangat memungkinkan Korps Bhayangkara diperintahkan oleh presiden.
Oleh karena itu, menurutnya, sekalipun sebagai intervensi, perintah Presiden Jokowi melepaskan Novel Baswedan bisa diterima.
"Iya (intervensi) tapi masih bisa diterima," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: