"Kami menuntut Pengadilan menghukum kepolisian untuk membayar ganti rugi Rp 1," terang salah satu kuasa hukum Novel, Asfinawati setelah mendaftarkan berkas praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Menurut Isnur, gugatan praperadilan bukan untuk mencari uang, tapi untuk memberitahu Polri bahwa tindakan mereka menangkap dan menahan Novel sebagai tindakan salah.
"Selain itu, tuntutan itu juga agar menjadi pembelajaran agar tidak ada tersangka lain yang diperlakukan seperti ini (Novel)," katanya.
Dikatakan dia penangkapan dan penahanan harus bertujuan untuk penegakkan hukum. Terkait penangkapan dan penahanan kliennya, Asfinawati menilai bukan untuk tujuan itu.
"Indikasi bahwa ini bukan untuk penegakkan hukum sangat kental," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: