"Pada saat penetapan BPIH, salah satu catatan dan rekomendasi Komisi VIII adalah mendesak Kementerian Agama untuk segera mengurus keppres tersebut. Waktu itu, Menteri Agama menyatakan menyanggupinya," kata Ketua Komisi VIII, Saleh Partonan Daulay, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 1/5).
Keppres itu diyakini juga penting dalam membantu kerja Kementerian Agama dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji. Setidaknya, Kementerian Agama memiliki waktu yang cukup untuk mendata dan mengurus seluruh keperluan para jamaah. Hal itu juga sejalan dengan semangat dan komitmen Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh jamaah haji Indonesia di tahun ini.
"Tahun lalu, DPR mencatat bahwa keppres agak sedikit terlambat dikeluarkan. Akibatnya, ada saja persoalan administratif yang terkendala. Untuk tahun ini, sudah sepantasnya hal itu tidak terulang lagi," ungkap Saleh, yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Saleh mayakini Menteri Agama bisa segera mendesak Istana untuk segera menerbitkan Keppres tersebut. Apalagi Menteri Agama sendiri pernah menyatakan bahwa Keppres itu akan dikeluarkan secepatnya. Bahkan, Menteri Agama mengharapkan keppres itu akan diterbitkan seminggu setelah BPIH ditetapkan.
"Besok itu sudah seminggu. Mestinya, Keppres itu sudah keluar. Tetapi kita tunggu saja sampai hari Senin. Mudah-mudahan, Minggu depan keppresnya sudah keluar," demikian Saleh. [ysa]
BERITA TERKAIT: