PPH FINAL PELAYARAN

Maruarar Apresiasi Pemerintah yang Progresif Dukung Industri Pelayaran Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 01 Mei 2015, 07:09 WIB
Maruarar Apresiasi Pemerintah yang Progresif Dukung Industri Pelayaran Indonesia
maruarar sirait/net
rmol news logo . Langkah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang akhirnya memilih untuk lebih mengejar pajak dari perusahaan pelayaran asing ketimbang mengubah kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Pelayaran bagi usaha pelayaran dalam negeri mendapat apresiasi dari Senayan.

"Dengan rencana mengubah kebijakan PPh final itu dibatalkan, artinya Pemerintah aspiratif, mau progresif mendukung industri pelayaran Indonesia. Itu sejalan dengan prinsip pengembangan Poros Maritim yang didorong serius oleh Presiden Jokowi," kata anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait, Kamis malam (30/4).

Terkait hal ini, Maruarar bahkan sudah mendapat konfirmasi langsung dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito. Bambang dan Sigit memastikan peemerintah mengubah kebijakan PPh final bagi usaha pelayaran dalam negeri yang akan melemahkan industri pelayaran nasional

"Saya sudah konfirmasi ke Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak, bahwa kebijakan itu tak jadi dilakukan. Saya sebagai anggota DPR menyambut baik kebijakan pemerintah itu, khususnya kepada Menkeu dan Dirjen Pajak," ungkap Ara, demikian Maruarar disapa.

Ara mendukung kesiapan pemerintah mengejar pajak dari kapal-kapal asing yang selama ini diduga melakukan strategi tertentu sehingga tak membayar pajak atas operasinya di Indonesia. Selama ini para pengusaha asing selalu bisa menyiasati aturan tax treaty sehingga membenarkan operasi mereka di Indonesia tanpa pajak.

"Kita mendukung, ke depan, pemerintah harus fokus ke kapal asing itu. Itu sesuai dengan asas cabotage yang diatur di UU kita," tegas Ara.

Sebelumnya, DPR menerima laporan Indonesian National Shipowners' Association (INSA), yang merupakan asosiasi perusahaan pelayaran di Indonesia yang diakui keberadaannya oleh pemerintah. INSA mengeluhkan rencana perubahan Peraturan Menteri Keuangan soal Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Pelayaran.

Para pengusaha pelayaran merasa semakin dipersulit dalam berusaha dan bersaing dengan pelaku pelayaran asing, apabila ada perubahan. Selama ini, PPh final bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran sebesar 1,2 persen. Dengan PPh tak final, angkanya bisa makin tinggi. Sementara di sisi lain, Pemerintah dinilai tak mengubah tarif pajak untuk kapal asing yang berlayar dan selama ini tak membayar pajak di Indonesia. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA