
Tim dari Bareskrim menangkap Novel Baswedan di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (1/5) dini hari, pukul 00.18.
Salah satu alasan penangkapan karena penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.
"Bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana, dan atau bagi pelaku pelanggaran yang telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak datang dengan alasan yang sah," begitu tertulis dalam surat perintah penangkapan Novel yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Agus Prasetyono.
Penahanan Novel dilakukan atas Surat Perintah Nomori: SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum. Redaksi mendapatkan salinan surat perintah penahanan Novel tak lama setelah dilakukan penangkapan.
Novel sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Kasus Novel bermula saat ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004.
Novel yang ketika itu berpangkat Iptu diduga menembak pencuri sarang walet. Kasus yang menjerat Novel telah diproses oleh kepolisian Bengkulu.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: