Jokowi Ancam Beri Sanksi Rumah Sakit yang Tolak Pasien BPJS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 28 April 2015, 15:08 WIB
Jokowi Ancam Beri Sanksi Rumah Sakit yang Tolak Pasien BPJS
joko widodo/net
rmol news logo . Presiden Jokowi menegaskan akan memberi sanksi kepada rumah sakit yang menolak melayani pasien yang memegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Nanti akan ada sanksi yang diberikan kepada rumah sakit yang tidak mau melayani pasien BPJS. Dengan kewenangan Presiden akan membuat semua rumah sakit tersebut bekerja sama dengan BPJS," kata Jokowi usai menyerahkan KIS kepada buruh perkapalan di PT DOK & Perkapalan Kodja Bahari, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (28/4).

Dalam kunjungannya itu, Jokowi juga menyempatkan waktu untuk melakukan dialog dengan para pekerja serta mendengar keluhan seputar pelaksanaan pelayanan BPJS di lapangan.

Mantan Gubernur DKI ini berpendapat bahwa wajar jika masih terdapat beberapa rumah sakit yang menolak pasien BPJS, karena banyak yang belum paham. "Awal-awal pasti seperti itu, tapi nanti kalau sudah enam bulan pasti mapan," katanya.

Nanti, lanjut Jokowi, akan ada sanksi yang diberikan kepada rumah sakit yang tidak mau melayani pasien BPJS. Dengan kewenangan Presiden akan membuat semua rumah sakit tersebut bekerja sama dengan BPJS.

"Kenapa pegang (kartu) ini? Kalau ke rumah sakit ditunjukkan kartu ini, sudah (bisa ditangani). Kalau tidak pegang, bayangkan. Saya punya pengalaman di DKI Jakarta, masuk ke kampung-kampung, ada yang sakit sudah dua tahun tidak berobat karena mahal," cerita Jokowi.

Meski sudah mendapatkan KIS, Jokowi mengingat masyarakat harus tetap menjaga kesehatan, pola makan diatur, olahraga teratur. "Banyak masyarakat yang mudah terkena penyakit karena pola hidup tidak sehat," tuturnya dilansir dari laman setkab.

Sebagai informasi, ada sekitar 600 rumah sakit swasta yang masih belum bekerja sama dengan BPJS dari total 2500 rumah sakit swasta di seluruh Indonesia. Nantinya, tidak ada lagi pasien yang ditolak, karena rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan gawat darurat, kalau menolak akan dikenai pidana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA