"Jelas dan tegas Ahok telah melanggar UU 34/2004 tentang TNI. Lebih dari itu, Ahok telah lakukan pelecehan terhadap TNI. Untuk itu, APKLI mendesak Panglima TNI Jenderal Moeldoko menolak keinginan konyol Ahok tersebut," tegas Ketua Umum DPP APKLI Ali Mahsun, M. Biomed dalam keterangannya, Selasa (21/4).
Jelas dia, TNI tidak boleh dan tidak bisa dibawah perintah Gubernur, Bupati atau Walikota. Sebagai alat pertahanan Negara, TNI memiliki tugas pokok yang harus diemban dan diatur dengan jelas dan tegas dalam UU34/2004 tentang TNI. Dimana tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
"Masyarakat di seluruh wilayah DKI, termasuk 500 ribu PKL di dalamnya, bukanlah pengganggu kedaulatan negara, tidak lakukan makar terhadap NKRI, juga tidak mengancam integrasi bangsa negara Indonesia. Oleh karena itu, APKLI mengecam keras atas rencana Ahok yang akan jadikan TNI sebagai Satpol PP," ujar Ali Mahsun.
Selama ini, lanjut dia, Satpol PP DKI sudah terlalu sering bertindak brutal dan semena-mena tak berperikemusiaan kepada PKL. PKL di DKI sangat khawatir Satpol PP akan semakin brutal, semakin menggila kepada PKL jika ada back up dari TNI.
Untuk itu, APKLI mengecam keras rencana Ahok jadikan TNI sebagai Satpol PP. APKLI mendesak Panglima TNI segera menolak keinginan Aghok yang ngawur, konyol dan semaunya sendiri agar bayang-bayang fobia tak hantui PKL di Jakarta dan di seluruh Indonesia. PKL bukan pengganggu kedaulatan negara, bukan perongrong keutuhan NKRI dan juga tidak mengancam integrasi bangsa negara.
"Bukan hanya itu, APKLI berpandangan bahwa rencana Ahok jadikan TNI sebagai Satpol PP telah melakukan pelelecehan terhadap TNI sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI," tukas Ali Mahsun.
[rus]