Dengan mandat UU, KPU juga bertugas menyelenggarakan pilkada. KPU pun diberi kewenangan membuat PKPU untuk menjalankan secara teknis UU Pemilu dan UU Pilkada, yang tidak boleh bertentangan dengan substansi UU-nya.
Demikian disampaian Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol yang juga mantan Komisi II DPR, Agun Gunadjar Sudarsa, dalam keterangan kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 15/4).
"Jangan sesekali berpikir Parpol yang sah lolos pemilu legislatif tidak bisa ikut pilkada. Dalam hal terjadi konflik kepengurusan di suatu parpol, berpeganglah kepada UU Parpol, berpeganglah kepada UU Pemilu atau Pilkada. Siapa yang dibenarkan adalah yang sesuai UU parpol, yang memenuhi semua persyaratan arau penyelesaian di UU Parpol, yang berujung pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM," tegas Agun.
SK Menkumham, Agun melanjutkan, adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang serta merta berlaku sampai ada pembatalan. Hal ini dalam hukum administrasi negara untuk adanya suatu kepastian hukum, berkenaan dengan putusan/penetapan sela. Dalam UU 5/86 tentang PTUN, pasal 67 ayat (1) diatur putusan sela tidak menghalangi/membatasi pelaksanaannya sampai ada pembatalannya.
"Artinya sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat inkrah, maka SK atau keputusan tersebut tetap saah dan efektif berlaku. Apalagi ini berkenaan dengan sengketa Kepengurusan yang dalam UU Parpol dinyatakan putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat," jelas Agun.
Karena itu, Agun meminta dan mengingatkan KPU agar bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, serta tidak usah terbawa oleh tarik-menarik kepentingan seperti yang terjadi di Komisi II akhir akhir ini. Agun berkeyakinan bahwa Komisioner KPU keseluruhannya adalah orang-orang yang sudah teruji dalam menyukseskan pelaksanaan demokrasi selama ini, dengan hanya berpegang pada norma yang berlaku secara sah.
"KPU dengan segenap jajarannya akan sukses dalam pilkada serentak di 2015 ini. Saran saya utk komisioner yang menangani hukum lebih baik pelajari pasal-pasal UU Parpol, dan amar putusan Mahkamah Partai Golkar," demikian Agun.
[ysa]
BERITA TERKAIT: