"Dalam putusan tersebut dibacakan bahwa merek Curesonic yang telah didaftarkan FSI ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) harus dibatalkan dan Apollo dinyatakan sebagai pemilik sah satu-satunya atas merek Curesonic tersebut," kata kuasa hukum Apollo Medical Instrument Co Ltd, Benny Wullur, dalama keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 10/4).
Menurutnya, PT FSI terbukti telah mendaftarkan merek Curesonic dengan itikad buruk ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Keputusan PN Niaga Jakarta Pusat jelas menyatakan bahwa PT FSI terbukti bukanlah pemilik merek Curesonic.
"Merek Curesonic tersebut sesungguhnya adalah milik Apollo berdasarkan perjanjian distribusi tertanggal 3 Januari 2013," tegasnya.
Selain itu, lanjut Benny, upaya PT FSI dan juga dua PT lainnya yakni Bahtera Nusantara Mandiri (BNM) dan Bintang Sehat Persada (BSP) yang tetap menjual Curesonic diduga kuat merugikan konsumen. Sebab FSI, BNM dan BSP tidak bisa memberi garansi bila Curesonic rusak.
Sementara, pengamat olitik Boni Hargens mengatakan, kemenangan Appolo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjadi akhir dari dugaan konspirasi kejahatan bisnis yang melibatkan pengacara FSI yang ternyata juga merupakan pemegang saham PT BSP zacky Syarif.
"Saya menduga, ini adalah kejahatan bisnis antara FSI dengan pengacara yang juga ternyata pemegang saham dari perusahaan penjual Curesonic," demikian Benny.
[ysa]
BERITA TERKAIT: