"Mestinya Presiden jangan otomatis melempar tanggung jawab ke menteri-menteri Kabinet Kerja," jelas pengamat politik, Hendri Satrio, dalam pesan singkat kepada
Kantor Berita Politik RMOL (Senin, 6/4).
Untuk tidak menduplikasi kesalahan, seharusnya Presiden menelaah lebih jauh perjalanan keputusan politik ini.
"Ada kementerian yang mengajukan dan ada kementerian yang bertugas mereview. Perlu juga diingat bahwa kebijakan DP mobil sudah dimulai sejak zaman SBY," ungkapnya.
Menurut Hendri Satrio lagi, Jokowi perlu dengan cepat menyesuaikan diri sebagai Presiden. Terutama komunikasi politik kepada publik."Keliru bila benar Presiden mengungkapkan bahwa tidak paham isi Perpres. Semakin menakutkan nih Pak Presiden," tandasnya.
Jokowi mengaku tidak tahu secara detail adanya kenaikan
tunjangan itu. Sebagai Presiden, dirinya tidak mungkin ngecek satu per
satu berkas yang harus dia tandatangani. (Baca:
Jokowi yang Teken, Jokowi yang Protes)
Karena itu dia meminta Perpres 39/2015 tersebut dibatalkan.
"Tadi
Presiden telah memerintahkan pada Seskab dan Sesneg untuk tidak hanya
mereview, tapi juga mencabut Perpres tentang dana uang muka mobil untuk
pejabat," ucap Mensesneg Pratikno saat ditemui di gedung DPR RI,
Senayan, Jakarta (Senin, 6/4).
[zul]
BERITA TERKAIT: