Anggota Dewan Redaksi
VOA Islam, Aendra Medita, menyesalkan hal tersebut. Dia menilai, pemerintah memblokir situs yang dianggap radikal secara sepihak tanpa disertai bukti yang jelas.
"Bagaimana bisa kami dinilai radikal, dituduh pro ISIS dan terorisme. Padahal kami adalah situs berita online. Kami beritakan ISIS biasa saja, sama seperti yang diberitakan media lain," ucap Aendra Medita saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Rabu, 1/4).
Mantan aktivis pergerakan Islam ini juga membantah jika
VOA Islam disebut sebagai media penyebar ajaran dan tempat rekrutmen bagi anggota ISIS.
"Tidak ada itu, kami memberitakan biasa saja. Tak ada yang harus dikhawatirkan (pemerintah)," lanjutnya.
Dijelaskan Aendra, menurut UU penutupan atau pemblokiran situs atau media online hanya boleh dilakukan pemerintah lewat jalur pengadilan.
"Menurut Pak Mahfud MD kan situs media online hanya bisa ditutup lewat jalur pengadilan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga dalam web-nya menjelaskan UU yang mengatur penutupan media online hanya bisa oleh pengadilan," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: