Mereka akan meminta DPR turut menyelesaikan permasalahan pemblokiran sejumlah situs yang dianggap radikal dengan memanggil Kemenkominfo dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
"Ke Komisi I terkait pengaduan dan minta DPR memanggil BNPT dan Kominfo terkait kasus ini," ujar Pemimpin Umum
Dakwatuna, Samin Barkah, dalam siaran persnya (Rabu, 1/4).
Sebelumnya, Samin Barkah menegaskan,
Dakwatuna menentang radikalisme. Karena itu, mereka keberatan media online Islam tersebut dilaporkan BNPT ke Kemenkominfo masuk ke dalam situs yang mengajarkan radikalisme.
"
Dakwatuna belum pernah diajak bicara sebelumnya, padahal
Dakwatuna justru menentang radikalisme," tegasnya.
Tidak hanya pemblokiran, mereka menduga pihak BNPT juga telah berusaha melakukan penutupan situs
Dakwatuna dengan berkoordinasi dengan pihak domain service provider yang digunakan Dakwatuna sehingga domain service provider memberikan peringatan agar dalam 10 hari domain
Dakwatuna segera pindah di luar peregistrar mereka.
Jika dalam waktu 10 hari tidak melakukan hal tersebut, maka domain akan disuspend (ditutup).
"Ini lebih dari pemblokiran, tapi juga penutupan, karena dari domain service provider ada tekanan untuk pindah dalam 10 hari atau domain akan disuspend/tutup oleh mereka," kesalnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: