Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jubir BNPT: Kajian Penutupan Situs-situs Sejak 2012

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 31 Maret 2015, 21:16 WIB
Jubir BNPT: Kajian Penutupan Situs-situs Sejak 2012
rmol news logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, sudah melakukan serangkaian investigasi terkait situs-situs yang ditengarai menyebarkan paham radikal sejak tahun 2012.

Demikian disampaikan Kepala Humas BNPT Prof. Irfan Idris dalam keterangan persnya usai Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Selasa (31/3). Karena dia menegaskan, pihaknya tidak serta merta meminta situs-situs tersebut diblokir.

"Tentu ada alasan kami meminta kepada Kemenkominfo untuk memblokir 19 situs yang kami nilai radikal tersebut," jelas Irfan.

Alasannya situs-situs tersebut bernuansa radikal. Yaitu ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama.

Selain itu menurut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Deradikalisasi  BNPT tersebut, yang dimaksud membawa ajaran radikal lainnya yaitu menyangkut takfiri atau mengkafirkan orang lain.

"Seperti di salah berita di situs tersebut yang pernah saya baca ada kalimat ekor, Jokowi kafir dan demokrasi haram. Itu sudah radikal dan berbahaya," kata Irfan.

Menurut Irfan, media situs tersebut juga banyak yang mendukung, menyebarkan dan mengajak untuk bergabung ke ISIS. Kalimat-kalimat propaganda juga banyak ditemukan.  "Selain itu mereka juga menulis tentang memaknai jihad namun secara terbatas. Ada bukti fisik yang tim internal miliki," tandas Irfan.

Namun, kata Irfan, pihaknya juga akan menelaah lebih lanjut pascapertemuan hari ini dengan perwakilan dari tujuh media yang situsnya telah diblokir. "Tentu ada prosedur persuasif dan akan kami bahas lebih lanjut di internal kami (BNPT)," demikian Irfan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA