Eko Marjono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Denny Indrayana yang merupakan mantan Wakil Menkumham.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, Eko Marjono selaku Direktur Dumas dimintai keterangan terkait kasus tersebut lantaran pernah menghadiri undangan sosialisasi payment gateway oleh Kemenkumham.
"Karena Eko salah satu undangan dalam pertemuan yang bahas sosialisasi PG (payment gateway)," beber Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (31/3).
Menurutnya, pertemuan sosialisasi digelar sebelum peluncuran program payment gateway pada pertenghan tahun 2014 lalu. "Sebelum PG diluncurkan. Sekitar Juni 2014," kata Priharsa.
Ditambahkannya, Eko Marjono dimintai keterangannya oleh penyidik Bareskrim Polri pada pekan lalu. Namun, Priharsa mengaku tidak tahu tanggal berapa tepatnya. "Persisnya saya tidak tahu," imbuhnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka dugaan korupsi program payment gateway 2014 beberwapa waktu lalu. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran proyek pembuatan paspor secara online tersebut.
Atas perbuatannya, Denny dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 23 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 421 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
[zul]
BERITA TERKAIT: