Somasi dilayangkan Sentul City terkait kedatangan anggota Komisi II DPR Adian Napitupulu dalam kunjungan masa reses pada 8 Maret 2015 lalu ke desa tersebut untuk menyerap dan mendengar asiparasi masyarakat.
"Terlalu berlebihan kalau disomasi. Dan saya kira setiap anggota DPR mempunyai hak konstitusional untuk datang ke masyarakat untuk menyerap aspirasi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Wahidin Halim ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (26/3).
Ia mengatakan Komisi II DPR salah satunya memang membidangi pertanahan, sehingga kedatangan Adian ke masyarakat sesuai dengan tugasnya.
"Itu (Adian) anggota kita, harus kita bela karena itu sesuai dengan tugas-tugas kita," katanya.
Selain itu, ia menegaskan masyarakat tidak perlu trauma terkait somasi yang dilayangkan Sentul City. Sebab, masyarakat memiliki hak untuk mengundang anggota dewan, dan anggota dewan memiliki kewajiban untuk menyerap aspirasi.
"Tidak diundang saja kita memang harus datang," tandasnya.
Somasi yang dilayangkan pihak Sentul City ini bermula dari undangan masyarakat Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor terhadap anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu.
Acara tatap muka dan serap aspirasi masyarakat tersebut berlangsung pada 8 Maret 2015 dan dihadiri oleh Kades, tokoh dan masyarakat setempat, namun keesokan harinya 9 Maret 2015, Sentul City melayangkan somasi kepada Kepala Desa Bojong Koneng, H. Agus Syamsuddin dan satu warga lainnya, yaitu H. Deni Gunarja terkait yg menjadi pengundang di acara tersebut.
[dem]
BERITA TERKAIT: