Kartu Indonesia Pintar Berlaku untuk Pelajar di Sekolah Formal dan Informal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 26 Maret 2015, 06:38 WIB
Kartu Indonesia Pintar Berlaku untuk Pelajar di Sekolah Formal dan Informal
foto:net
rmol news logo Pemerintah berupaya menarik anak usia 6 hingga 21 tahun kembali mengenyam pendidikan yang didukung program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pendidikan yang dimaksud, baik formal maupun informal.

"Penerima KIP di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) 17,9 juta, Kementerian Agama 2,2 juta dan 3,6 juta usia 6-21 tahun dari Kemdikbud dimandatkan kepada Kemensos," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam kunjungan kerja di Lombok, NTB, Rabu (25/3).

Perbedaan KIP dengan program lainnya adalah tidak berbasis keluarga dan tidak hanya berbasis pendidikan formal. Artinya, para santri di pesantren, baik yang menempuh pendidikan formal ataupun tidak bisa menerima, misalnya, program tahfiz al-Quran.

"Pemerintah melalui program KIP memovitasi agar kembali bersekolah dan belajar baik formal maupun informal, sekaligus sebagai basis menyemai tunas-tunas bangsa," jelasnya.

Program berbasis rumah tangga, seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), mesti terintegrasi dengan program lainnya agar sapaan kesejaheraan soaial tercipta secara alami di tengah masyarakat.

"Tugas dan fungsi Kemensos adalah memeratakan kesejahterajaan sosial bagi segenap warga negara, termasuk bagi mereka yang tergolong tidak mampu dan miskin," kata Menteri Khofifah seperti dalam keterangannya.

Untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial, para kepala dinas sosial (Kadinsos) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta agar melakukan perluasan cakupan untuk penerima program KIP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA