Gugus tugas ini perlu dibentuk karena penerimaan negara sudah berada di lampu merah (Baca,
Dradjad Wibowo: Penerimaan Negara Sudah Berada di Lampu Merah! dan
Ini Tawaran Solusi DWP untuk Atasi APBN yang Terancam)
Namun demikin, Dradjad Wibowo & Partners (DWP) mengingatkan agar gugus tugas ini jangan sampai menakut-nakuti pembayar pajak. Sebab realitasnya, pembayar pajak ketakutan dengan kebijakan yang selalu mengedepankan "pentungan" dibanding "wortel".
"Contohnya adalah pelaporan pemotongan pajak deposito per nasabah. Ini bisa memicu
capital flight. Di sisi lain, pembayar pajak sedang mengalami kesulitan akibat anjloknya Rupiah dan harga-harga komoditas. Jadi unsur 'wortel'nya juga harus diperhatikan," ungkap ekonom senior Dradjad H Wibowo, dari DWP, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 25/3).
Masih kata Dradjad, gugus tugas ini harus sangat komunikatif dengan Wajib Pajak Badan sehingga bisa bekerja sama memaksimalkan potensi penerimaan. Apalagi saat ini tim optimalisasi di bawah Menkeu dirasakan tidak memadai karena "pangkat"nya kurang tinggi dan dipandang terlalu teknokratis.
"Pemerintah perlu segera bertindak. Jangan lupa tanggal 25 April adalah batas pembayaran SPT WP Badan. Kalau per tanggal tersebut realisasi penerimaan pajak tidak bisa diperbaiki, ke belakangnya APBN 2015 akan semakin terancam," demikian Dradjad.
[ysa]
BERITA TERKAIT: