UU Perbankan Harus Direvisi untuk Lindungi Konsumen dan Jaga Kepentingan Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 25 Maret 2015, 04:32 WIB
UU Perbankan Harus Direvisi untuk Lindungi Konsumen dan Jaga Kepentingan Nasional
misbakhun/net
rmol news logo . UU 10/1998 yang mengatur perbankan sudah tidak relavan lagi dengan perkembangan terkini. Karena itu sudah saatnya UU Perbankan ini diperbarui lagi. Lebih-lebih, sudah hampir 17 tahun UU ini belum diubah.

"Salah satu alasan pentingnya UU Perbankan direvisi ini adalah salah satunya untuk melindungi kepentingan nasabah. Kita mengarahkan industri perbankan efisien, bahwa bunga bank tak tinggi. Revisi ini akan menciptakan payung kuat, sehingga konsumen dilindungi," kata anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun, dalam keterangan kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 25/3).

Menurut Misbakhun, isu lain yang tak kalah penting dalam perbankan adalah konglomerasi di bidang keuangan. Karena itu harus ada aturan ketat karena ada pemain yang sebenarnya bergerak di bidang infrastruktur, ritel dan bahkan pertambangan namun masuk ke perbankan melalui industri keuangan non-bank. Karenanya, tak heran kini jumlah bank di Indonesia sudah terlalu banyak sehingga perlu perampingan.

"Caranya adalah melalui regulasi. Ibaratnya jumlah jamur di Indonesia sama dengan jumlah banknya. Kita sulit hapal jumlahnya. Ini jadi topik kita," ungkap Misbakhun.

Untuk perampingan perbankan, mantan pegawai Direktorat Jendeal Pajak itu lantas membuat klasifikasi. Ia mengharapkan jumlah bank umum cukup 15 saja dengan syarat modal minimal Rp 5 triliun. Sedangkan bank devisa harus memiliki modal minimal Rp 10 triliun.

"Jadi nanti banyak merger dan akuisisi, sehingga perbankan kita jadi ramping," ungkap Misbakhun, sambil mengatakan revisi UU ini sudah masuk dalam inisiasi Komisi IX DPR yang membidangi keuangan dan perbankan

Terkait dengan bank asing, Misbakhun mengatakan persoalan itu memang memunculkan persoalan. Sebab, bank-bank dalam negeri mengalami kekurangan modal. Bahkan untuk biaya infrastrutur perbankan saja ada yang mengandalkan APBN. Sebab, investasi di perbankan memang untuk jangka panjang, sementara simpanan nasabah untuk jangka pendek.

Namun demikian Misbakhun tetap mendorong adanya nasionalisme di sektor perbankan. "Saya bukan alergi asing, tapi itu tetap harus dipikirkan," kata Misbakhun. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA