Asosiasi PKL Heran Pemerintah Mandul terhadap Toko Modern

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 24 Maret 2015, 06:50 WIB
Asosiasi PKL Heran Pemerintah Mandul terhadap Toko Modern
Ali Mahsun/net
rmol news logo . Toko modern yang resmi berizin dan tercatat di Kementerian Perdagangan per Agustus 2014 di seluruh Indonesia sudah berjumlah 23 ribu. Juga bukan rahasia umum, banyak toko modern yang tidak berizin atau ilegal. Kenyataan ini dampak dari 'bulan madu oknum pemda dengan toko modern'.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun mengatakan, disamping itu, pemda seakan lakukan pembiaran toko modern buka 24 jam padahal jelas dan tegas melanggar Perpres RI 112/2007.

"Kenyataan tersebut terjadi hampir di seluruh Indonesia, khususnya di kota-kota besar, jalur Pantura Jawa atau Jalur Jalan Besar. Oleh karena itu, APKLI mendukung Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk menindak tegas 500 toko modern ilegal di Surabaya," tegas dia dalam keterangannya, Selasa (24/3).

APKLI mencium aroma sangat kuat adanya kong kalingkong antara oknum Pemko Surabaya dengan toko modern sehingga 500 toko modern ilegal terbiarkan dan tidak ditindak tegas. Demikian pula terhadap pembiaran toko modern yang buka 24 jam. Untuk itu, APKLI mendesak Polda Jatim mengusut tuntas adanya 500 toko modern ilegal di kota Surabaya dan kota lain di Jatim.

"Kalau sama PKL saja langsung digusur jika langgar Perda. Kenapa 500 toko modern ilegal yang kasat mata dibiarkan? Ada apa dengan Pemko Surabaya? Dimana Bu Tri Rismaharini, Walikota Surabaya saat ini?" ungkapnya.

"Tertibkan dan batasi toko modern yang telah menggerus ekonomi dan mata pencarian rakyat. Saat ini saja, pasar tradisional yang kolaps sudah 3500 dan jutaan kelontong gulung tikar. Tak ada kata lain, tata dan berdayakan PKL, revitalisasi pasar tradisional hadapi MEA 2015," tukas Ali Mahsun menambahkan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA