"Yang jelas (dalam pengadaan UPS) ada eksekutif (pemda), legislatif dan rekanan. Nanti kita lihat diantara tiga ini yang berpotensi jadi tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/3).
Untuk penetapan tersangka, lanjut dia, penyidik Polda Metro Jaya sendiri akan kembali melakukan gelar perkara.
"Dalam waktu dekat akan segera disimpulkan apakah sudah mungkin jadi tersangka atau perlu cari saksi-saksi lainnya," imbuh Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan penyidik telah memeriksa pihak swasta yang menjadi rekanan pengadaan UPS namun penyidik belum memanggil anggota DPRD DKI terkait kasus tersebut. Namun Rikwanto memastikan, semua pihak yang terkait dengan lelang UPS ini berpotensi menjadi tersangka.
Ia menambahkan, kasus UPS sejauh ini masih ditangani penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Barekrim Polri sendiri belum ada pertimbangan untuk mengambil alih kasus tersebut.
"Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim sifatnya masih supervisi, sementara penanganan kasus di Polda Metro Jaya. Jadi sementara masih ditangani Polda," tambahnya.
Dari hasil supervisi Bareskrim Polri, kata dia, Polda Metro Jaya sudah menunjukkan keseriusannya dalam penanganan kasus tersebut. Hal ini dibuktikan dengan kecepatan penyidik dalam memeriksa 87 orang saksi dalam waktu yang cukup singkat.
"Nggak ada kendala ya, jadi Polda Metro Jaya bergerak sangat cepat dalam waktu kurang lebih 10 hari sudah 87 saksi diperiksa. Rencanya 130 saksi yang akan diperisa. Dan memang ini sungguh serius menangani tindak pidana korupsi di pengadaan UPS ini," terangnya.
[dem]