Begitu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi rencana pergantian pimpinan Fraksi Golkar oleh kubu Agung Laksono, saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 19/3).
"Nggak bisa ini masalahnya surat. Surat siapa yang sah. DPR tak bisa membuat AKD (alat kelengkapan dewan) berdasar surat labil yang masih digugat," ujarnya.
Wasekjen DPP PKS ini menjelaskan bahwa DPR hanya bisa memproses surat ketetapan yang final. Artinya tidak ada lagi gugat menggugat mengenai status kepemilikan partai.
"DPR hanya mungkin memproses surat yang memiliki hukum tetap dan tidak digugat. Ini memang akan panjang, tapi apa boleh buat," tandas Fahri.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: