Ahok Terbukti Tak Paham Aturan Tata Kelola Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 19 Maret 2015, 11:29 WIB
Ahok Terbukti Tak Paham Aturan Tata Kelola Pemerintah
basuki tjahja purnama/net
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dipandang kurang memahami beragam aturan hukum dan prinsip tata kelola pemerintah. Karena kurang memahami aturan hukum dan tata kelola pemerintahan itulah pria yang akrab disapa Ahok ini dipandang mengalami hambatan dalam pembangunan di DKI Jakarta.

Direktur Jakarta Monitoring Network, Masnur Marzuki menyatakan beberapa kebijakan Ahok di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ada yang bertentangan dengan beberapa kebijakan tingkat lebih tinggi seperti Keputusan Menteri, Peraturan Pemerintah atau undang-undang.

"Contohnya saja yang sedang hangat sekarang ini adalah mengenai APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2015," ujar Masnur Marzuki kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/3).

Menurut dia kisruh antara esekutif dan legislatif di DKI Jakarta tentang APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2015 sudah menghambat pembangunan di Jakarta, beberapa diantaranya seperti pembangunan dan pengembangan Sumber Daya Manusia yang terganggu dipicu salah satunya oleh kemungkinan tersendatnya aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain itu dalam perspektif hukum dan kebijakan publik,Masnur juga menambahkan bahwa ada peraturan yang harus diperhatikan oleh Ahok dalam masalah APBD DKI Jakarta ini, menurut dia, adalah Peraturan Pemerintah No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Menurut pengamatan saya, benang merah kebijakan Pak Ahok adalah boleh jika memang punya niat baik, tapi diatas itu semua dia harus menghormati aturan yang sudah ada. Kebijakan yang dia buat itu membutuhkan payung hukum. Dia perlu mencermati norma-norma aturan yang ada," tambahnya.

Masnur juga menambahkan kebijakan Ahok lainnya yang melanggar beberapa peraturan formal yang lebih tinggi adalah mengenai izin reklamasi pantai yang seharusnya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 dan pembatasan iklan luar ruang produk tembakau.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA