Sebab teluk Jakarta termasuk kawasan strategis nasional sehingga yang berwenang menerbitkan izin adalah pemerintah pusat.
Karena itu tidak heran, Ahok berseteru dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
"Penyebabnya Ahok telah menerbitkan izin reklamasi teluk Jakarta kepada PT. AP (Agung Podomoro) untuk bangun 17 pulau. Jelas ini melanggar UU," jelas Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) Rico Sinaga dalam keterangannya yang diterima pagi ini (Selasa, 17/3).
Saat itu Ahok berkilah, bahwa Gubernur berhak terbitkan izin berdasarkan Keppres tahun 1995. Namun kata Rico, Ahok lupa bahwa pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid sudah ada UU tentang Reklamasi.
"Jadi Keppres tak berlaku lagi," ungkap Rico.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: