SK Romi Dibatalkan PTUN, Menteri Yasonna Diminta Sahkan PPP Djan Faridz

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 16 Maret 2015, 21:56 WIB
SK Romi Dibatalkan PTUN, Menteri Yasonna Diminta Sahkan PPP Djan Faridz
djan faridz
rmol news logo Menkumham Yasonna Laoly didesak segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepengurusan Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta. Mengingat Pengadilan Tata Usaha Negara telah membatalkan SK Menkumham soal kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Desakan disampaikan para kader dan partisan partai berlambang Kabah tersebut tepat di depan gedung Kementerian Hukum dan HAM siang tadi.

"Kami menuntut Menteri Yasonna mengeluarkan SK pengesahan," tegas Ketua DPP PPP Edi Zauzi.

Selain itu, para kader dan simpatisan PPP juga meminta Menteri Yasonna untuk tidak mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham atas kepengurusan PPP kubu Romi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA