Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Institute Kajian Informasi Terpadu Nusantara, Samson Tanjung dalam rilisnya, Minggu (15/3).
Samson menjelaskan, Menkumham secara fungsional di dalam UU Parpol hanya berfungsi sebagai administrator untuk mencatatkan akta pendirian partai, kepengurusan partai. Sedangkan fungsi pengesahan sususan pengurusan parpol itu adalah persoalan internal parpol, dan kemenkumham hanyalah sebagai sarana agar Parpol dan kepengurusannya yang sesuai AD/ART dapat dicatatkan di berita negara.
"Tidak ada sama sekali hak kewajiban Menkumham untuk menjalankan fungsi eksekutor hasil putusan mahkamah partai pada sebuah partai politik," sebutnya.
Menurutnya, dengan meminta penyusunan kepengurusan hasil munas Ancol Partai Golkar secara selektif, artinya Menkumham sudah melewati fungsi utamanya dan dia sudah menjadikan kementerian yang dipimpinnya sebagai alat kekuasaan dan alat politik untuk menindas secara biadab terhadap Golkar hasil Munas Bali yang secara kualitas dan akal sehat sangat legitimate karena dihadiri oleh seluruh pengurus Golkar dari daerah yang sah sesuai UU Parpol.
"Karena itu akal sehat seorang Yasonna Laoly perlu dipertanyakan sebab dia sendiri berasal dari partai yang pernah berjuang karena ditindas oleh penguasa zaman orde baru hingga menjadi PDI Perjuangan. Perbuatan Yasonna Laoly sudah mencoreng nama besar PDI Perjuangan dan Megawati Soekarnoputri sebagai tokoh yang pernah melawan teror dan penindasan penguasa terhadap Megawati dan partai pada waktu itu hingga jatuh korban jiwa," beber Samson.
Ia menembahkan, blunder Menteri Yasonna justru akan membuat hubungan Koalisi Merah Putih dan Presiden Jokowi tidak harmonis.
"Jika memang Jokowi tidak dilaporkan terlebih dulu terkait surat Menkumham pada pengurus DPP Partai Golkar versi Ancol, sebaiknya Yasonna Laoly dicopot saja.
Tetapi Jika Jokowi mengetahui dan justru memerintahkan Yasonna Laoly untuk mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah Agung Laksono, maka pelengseran pemerintahan Jokowi- JK akan terjadi," demikian Samson.
[rus]
BERITA TERKAIT: