Ahok Dituding Langgar Surat Edaran Gubernur Tahun 2004

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 13 Maret 2015, 11:42 WIB
Ahok Dituding Langgar Surat Edaran Gubernur Tahun 2004
rmol news logo Masalah yang menimpa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bukan cuma kisruh APBD Jakarta.

Menurut Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman, Ahok juga harus menjelaskan kepada publik soal Instruksi Gubernur yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, pada tahun 2004.

Ingub yang dimaksud Jajat adalah Surat Edaran (SE) nomor 15/SE/2004 yang ditandatangani oleh Sutiyoso. Dari penelusuran redaksi, diketahui SE yang berisi imbauan untuk tidak melakukan launching itu ditandatangani Sutiyoso pada 15 Maret 2004.
 
"Kita bisa melihat berbagai proyek di Jakarta yang sudah melakukan launching walaupun masih dalam tahap perencanaan," terang Jajat.

Padahal, kata Jajat, menurut surat tersebut pengembang tidak bisa melakukan launching sebelum memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), Izin Mendirikan Bangunan/Izin Pendirian Bangunan (IMB/IPB), dan Sertifikat Kepemilikan Tanah.

"Seharusnya Pemprov melarang, namun ini malah dibiarkan," ujar Jajat.

Jajat menduga latar belakang skandal ini adalah transaksi saling menguntungkan antara Ahok dengan para pengembang. Ia juga meminta masyarakat dan DPRD melakukan penelitian terhadap kasus ini.

"Ahok ini diam-diam suka  uang, isu yang beredar belakangan ini kan terkait dengan dana Ahok Center. Saya kira pelanggaran Ingub ini juga pasti berkaitan dengan isu tersebut," ujarnya.

NCID yakin bahwa dari sekian banyak launching yang dilakukan di DKI, sebagian besar dokumennya tidak lengkap.

"Saran saya kepada Ahok, kalau memang masih cinta uang maka tidak perlu memproyeksikan imej sok suci. Malu nanti dengan Yang Di Atas," tegas Jajat. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA