Jokowi Harus Jelaskan Pergantian Kapolri Tak Langgar Undang-undang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 01 Maret 2015, 18:42 WIB
Jokowi Harus Jelaskan Pergantian Kapolri Tak Langgar Undang-undang
jokowi/net
rmol news logo Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bisa menjelaskan kepada koalisi pendukung dan parlemen bahwa tidak melanggar undang-undang dalam urusan penunjukan Kepala Polri. Terkait pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan yang sebelumnya telah disahkan DPR.

Demikian dikatakan Presidium Penasehat Gerakan Trisakti Nusantara (GTN) Edwin Henawan Sukowati dalam diskusi bertajuk 'Polemik Pengangkatan Kapolri dan Krisis Konstitusi' di Jakarta, Minggu (1/3).

"Kami berkeinginan supaya proses yang dilakukan Jokowi soal masalah Kapolri ini jangan sampai melanggar undang-undang," katanya.

Edwin sendiri menilai langkah yang dilakukan Jokowi soal pemilihan Kapolri sejauh ini sudah cukup baik. Namun, dia menambahkan kalau hal itu saja tidak cukup. Presiden masih perlu meyakinkan kepada partai politik pendukung dan DPR atas langkahnya itu. Agar tidak terjadi polemik antara Presiden dengan parlemen.

"Presiden harus meyakinkan bahwa apa yang dilakukan itu memang betul-betul demi persatuan dan kesatuan bangsa," bebernya.

Selain itu, lanjutnya, jangan sampai kasus pemilihan Kapolri di era Presiden Abdurrahman Wahid terulang lagi dan menimpa Jokowi. GTN tidak ingin Jokowi sampai lengser karena urusan Kapolri seperti yang terjadi di masa Gus Dur dulu.

Erwin pun mengingatkan kepada Jokowi bahwa sakit hati Koalisi Merah Putih (KMP) yang kalah di Pilpres 2014 lalu masih ada. Karenanya, Jokowi jangan sampai terjebak dalam permainan politik.

"Jangan sampai aspirasi rakyat yang besar memenangkan Jokowi ditelikung," tuntasnya. [why]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA