Sebagaimana dijelaskan Direktur Eksekutif Institute Kajian Informasi Terpadu Nusantara, Samson Tanjung permohonan pihak Siti Hardiyanti akan dikabulkan oleh hakim. Ini mengingat bahwa putusan BANI yang memperkuat kepemilikan Hary Tanoesudibjo atas TPI, sekarang menjadi MNC TV, disinyalir ada unsur perbuatan melawan hukum dalam prosesnya karena ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan kepemilikan Tutut atas TPI.
"Selain bisa dibatalkannya putusan BANI oleh Hakim Pengadilan, Hary Tanoe juga bisa terancam dipidanakan dengan tuduhan penggelapan saham TPI Milik Siti Hardiyanti Rukmana," ujar Samson sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu (Rabu, 25/2).
Samson melanjutkan bahwa tak sedikit hasil putusan sengketa bisnis di Indonesia yang dikeluarkan BANI dibatalkan oleh pengadilan umum. Penyebab pembatalan tersebut, karena adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak yang dimenangkan oleh arbiter BANI.
Berdasarkan studi pihaknya, kerap ditemukan bahwa para arbiter tidak memperhatikan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Padahal, mengambil contoh kasus sengketa kepemilikan TPI, putusan MA jelas-jelas sudah menyatakan ada proses melawan hukum ketika pengambilalihan saham TPI oleh pihak Hary Tanoe.
"Karena mengabaikan putusan MA, Putusan BANI bisa dianggap diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak," tandasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: