Komisi IX: RS Siloam Berpotensi Langgar UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 18 Februari 2015, 13:03 WIB
Komisi IX: RS Siloam Berpotensi Langgar UU
Amelia Anggraini/net
rmol news logo Komisi IX DPR RI menilai tewasnya dua pasien Rumah Sakit (RS) Siloam Karawaci Tangerang Banten akibat suntikan anestesi terjadi karena kecerobohan tim medis. Kesalahan tersebut mesti diperiksa secara hukum karena berpotensi melanggar undang-undang.

"Kasus ini berpotensi melanggar UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit," sebut Anggota Komisi IX Amelia Anggraini, Selasa (17/2).

Politisi Nasdem ini menuturkan, hak pasien adalah untuk memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi serta keselamatan sudah tertera dan dijamin dalam konstitusi.

Amelia pun berjanji akan mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan PT Kalbe Farma untuk memberikan penjelasan kepada Komisi IX DPR RI.

Sebelumnya dua pasien di RS Siloam Karawaci Tangerang meninggal dunia setelah pemberian obat anestesi Buvanest Spinal. Obat produksi PT Kalbe Farma ini diduga bukan berisi bupivacaine atau untuk pembiusan, melainkan asam traneksamat yang bekerja untuk mengurangi pendarahan.

Kepala Hubungan Masyarakat RS Siloam Heppi Nurfianto mengatakan kasus ini terjadi terhadap pasien yang melakukan operasi caesar dan urologi. Kedua pasien meninggal dalam waktu berdekatan pada tanggal 12 Februari 2015. Sementara itu, pasien lainnya tidak mengalami masalah. "Pasien kontradiksi, gatal-gatal, sampai kejang, kemudian meninggal. Pasien obgyn, bayinya selamat," ujarnya.

Menurut Heppi, RS Siloam akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam waktu dekat bersama pihak Kementerian Kesehatan, Kalbe, serta BPOM. Sementara itu, PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) sudah menarik sukarela produk obat Buvanest Spinal dan Asam Tranexamat Generik dari pasaran. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA